(0361) 481494 smpnegeri7denpasar7bali@gmail.com Senin–Kamis 08.00–14.00 WITA, Jumat 08.00–12.00 WITA

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

Hasil pengukuran kepuasan pengguna layanan sekolah dan tindak lanjutnya

Survei Kepuasan Masyarakat adalah pengukuran pendapat masyarakat atas kualitas layanan yang diterimanya. Pelaksanaannya berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

SMP Negeri 7 Denpasar melaksanakan SKM secara berkala [dua] kali dalam satu tahun pelajaran dengan responden orang tua/wali peserta didik, peserta didik, dan masyarakat pengguna layanan sekolah.

Sembilan unsur yang dinilai

  1. Persyaratan layanan
  2. Sistem, mekanisme, dan prosedur
  3. Waktu penyelesaian
  4. Biaya atau tarif
  5. Produk spesifikasi jenis pelayanan
  6. Kompetensi pelaksana
  7. Perilaku pelaksana
  8. Sarana dan prasarana
  9. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

Hasil SKM periode [Januari-Juni 2026]

  1. Jumlah responden: [35] orang
  2. Periode survei: [Januari] sampai [Juni]
  3. Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat: [92.5]
  4. Mutu pelayanan: [A]
  5. Kategori kinerja: [Sangat Baik]

Unsur dengan nilai tertinggi: Sarana prasarana nyaman dan mudah digunakan

Unsur dengan nilai terendah: Prosedur/Alur layanan mudah dipahami dan dilakukan

Kategori mutu pelayanan

  1. Nilai 88,31 – 100,00: mutu A, kinerja Sangat Baik
  2. Nilai 76,61 – 88,30: mutu B, kinerja Baik
  3. Nilai 65,00 – 76,60: mutu C, kinerja Kurang Baik
  4. Nilai 25,00 – 64,99: mutu D, kinerja Tidak Baik

Rencana tindak lanjut

  1. Peningkatan Pelayanan
  2. Penerapan Target Waktu Layanan (SLA):
  3. Legalisir Ijazah / Surat Keterangan Active Siswa: Maksimal 15–30 menit (apabila pimpinan berada di tempat).
  4. Surat Pindah / Mutasi: Maksimal 1 hari kerja.
  5. Integrasi Formulir Online: Memanfatkan Google Form / website sekolah untuk pengajuan berkas legalisir/surat keterangan secara pre-order agar saat datang ke sekolah dokumen tinggal diambil.
  6. Penetapan & Transparansi Biaya Service (Transparansi Finansial)
  7. Pembuatan papan/mading "Bebas Pungli & Informasi Biaya Services": Menampilkan maklumat resmi bahwa seluruh layanan administrasi sekolah (PPDB, legalisir ijazah, surat pindah, surat keterangan, dan layanan konsultasi BK) bersifat Rp0 / Gratis.
  8. Transparansi Anggaran (BOS/BOP): Mempublikasikan ringkasan rekapitulasi penggunaan dana sekolah pada papan pengumuman dan portal media sosial resmi secara berkala.
  9. Publikasi Rincian Sumbangan Komite secara terbuka via WA grup Orangtua dan papan pengumuman.

Hasil tindak lanjut dilaporkan pada Forum Konsultasi Publik berikutnya.


Ikut mengisi survei

Bapak/Ibu dapat memberikan penilaian setelah menerima layanan melalui formulir yang disediakan di ruang tata usaha atau tautan survei berikut: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdCXpmHEYPRaX_RzElVqkpXdVqIprZvXTw5Oz4cbpoyk6BBrA/viewform . Identitas responden dirahasiakan dan hanya digunakan untuk perbaikan layanan.


Unduh dokumen

  1. Laporan SKM periode Januari- Juni 2026: [https://docs.google.com/document/d/1xLWT2bXYyomz2LQIWOYHmNa8mIAt2Wwu/edit?usp=drive_link&ouid=104949274596536641212&rtpof=true&sd=true]