(0361) 481494 smpnegeri7denpasar7bali@gmail.com Senin–Kamis 08.00–14.00 WITA, Jumat 08.00–12.00 WITA

FAQ

Tim yang bertanggung jawab menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat

Agar setiap pengaduan masyarakat ditangani pihak yang jelas dan bertanggung jawab, SMP Negeri 7 Denpasar membentuk Tim Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik melalui Keputusan Kepala Sekolah Nomor [nomor SK] tanggal [tanggal SK].

Dasar hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
  3. Peraturan Menteri PANRB Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional
  4. [Peraturan daerah atau peraturan wali kota terkait, bila ada]

Susunan tim

  1. Penanggung jawab: Kepala Sekolah — [nama]
  2. Ketua: [nama], [jabatan]
  3. Sekretaris: [nama], [jabatan]
  4. Anggota penerima pengaduan: [nama], [jabatan]
  5. Anggota penelaah dan penindaklanjut: [nama], [jabatan]
  6. Anggota pencatatan dan pelaporan: [nama], [jabatan]
Untuk pengaduan yang berkaitan dengan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, penanganan dilakukan bersama Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.

Tugas tim

  1. Menerima pengaduan dari seluruh kanal resmi sekolah
  2. Mencatat, memberi nomor register, dan mengklasifikasikan pengaduan
  3. Menelaah substansi pengaduan dan menentukan unit yang menangani
  4. Meminta klarifikasi kepada pihak terkait
  5. Menyusun dan menyampaikan jawaban kepada pengadu dalam batas waktu yang ditetapkan
  6. Menjaga kerahasiaan identitas pengadu
  7. Menyusun laporan berkala penanganan pengaduan kepada kepala sekolah
  8. Mengusulkan perbaikan layanan berdasarkan pola pengaduan yang berulang

Kanal pengaduan yang dikelola

  1. Formulir pengaduan pada halaman Kontak di laman resmi sekolah
  2. Nomor telepon dan WhatsApp resmi sekolah
  3. Kotak saran di ruang tata usaha
  4. Pengaduan langsung atau tatap muka di sekolah
  5. Kanal SP4N-LAPOR! pemerintah

Masa tugas

Tim bertugas selama tahun pelajaran [tahun pelajaran] dan dievaluasi paling sedikit satu kali dalam satu tahun.

Unduh dokumen

Salinan Keputusan Kepala Sekolah tentang Tim Pengelola Pengaduan dapat diunduh di sini: [pasang tautan dokumen].