(0361) 481494 smpnegeri7denpasar7bali@gmail.com Senin–Kamis 08.00–14.00 WITA, Jumat 08.00–12.00 WITA

Standar Pelayanan Publik

Komponen standar pelayanan sesuai UU 25/2009 dan Permenpan RB 15/2014

Standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas layanan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Standar pelayanan SMP Negeri 7 Denpasar ditetapkan melalui Keputusan Kepala Sekolah Nomor [nomor SK] tanggal [tanggal SK].

Komponen yang disampaikan kepada masyarakat

  1. Persyaratan
  2. Sistem, mekanisme, dan prosedur
  3. Jangka waktu penyelesaian
  4. Biaya atau tarif
  5. Produk pelayanan
  6. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

1. Penerimaan Peserta Didik Baru

Persyaratan

  1. Kartu Keluarga sesuai ketentuan domisili
  2. Akta kelahiran
  3. Ijazah atau surat keterangan lulus jenjang sebelumnya
  4. Dokumen pendukung sesuai jalur pendaftaran yang dipilih

Prosedur

  1. Calon peserta didik mendaftar melalui sistem penerimaan yang ditetapkan Dinas Pendidikan
  2. Verifikasi berkas oleh panitia sekolah
  3. Pengumuman hasil seleksi
  4. Daftar ulang peserta didik yang diterima

Jangka waktu: sesuai jadwal resmi yang ditetapkan Dinas Pendidikan Kota Denpasar

Biaya: tidak dipungut biaya

Produk layanan: surat keterangan diterima sebagai peserta didik

2. Mutasi Masuk dan Mutasi Keluar Peserta Didik

Persyaratan

  1. Surat permohonan orang tua/wali
  2. Surat keterangan pindah dari sekolah asal
  3. Rapor asli dan fotokopi yang dilegalisasi
  4. Kartu Keluarga dan bukti domisili
  5. Surat rekomendasi dinas pendidikan bila pindah antarkabupaten/kota atau antarprovinsi

Prosedur

  1. Orang tua/wali mengajukan permohonan ke tata usaha
  2. Verifikasi berkas dan pengecekan ketersediaan rombongan belajar
  3. Persetujuan kepala sekolah
  4. Penerbitan surat mutasi dan pemutakhiran data pokok pendidikan

Jangka waktu: [3] hari kerja setelah berkas lengkap

Biaya: tidak dipungut biaya

Produk layanan: surat keterangan mutasi

3. Legalisir Ijazah dan Dokumen Kelulusan

Persyaratan

  1. Ijazah asli untuk ditunjukkan
  2. Fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi
  3. Kartu identitas pemohon

Prosedur

  1. Pemohon menyerahkan berkas di tata usaha
  2. Pencocokan dengan buku induk dan arsip sekolah
  3. Pengesahan oleh kepala sekolah
  4. Penyerahan dokumen kepada pemohon

Jangka waktu: [1–2] hari kerja

Biaya: tidak dipungut biaya

Produk layanan: fotokopi ijazah berlegalisasi

4. Surat Keterangan Peserta Didik Aktif dan Surat Rekomendasi

Persyaratan

  1. Permohonan tertulis dari orang tua/wali atau peserta didik
  2. Menyebutkan keperluan penggunaan surat

Jangka waktu: [1] hari kerja

Biaya: tidak dipungut biaya

Produk layanan: surat keterangan bertanda tangan kepala sekolah

5. Layanan Informasi Publik

Persyaratan

  1. Formulir permohonan informasi
  2. Fotokopi identitas pemohon

Jangka waktu: paling lama 10 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari kerja sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik

Biaya: tidak dipungut biaya, kecuali biaya penggandaan yang ditanggung pemohon

Produk layanan: dokumen atau salinan informasi publik

Sarana, prasarana, dan fasilitas

  1. Ruang tata usaha sebagai tempat layanan tatap muka
  2. Ruang tunggu dengan tempat duduk
  3. Papan informasi dan alur layanan
  4. Jalur dan fasilitas bagi penyandang disabilitas
  5. Kanal layanan daring melalui laman resmi sekolah

Penanganan pengaduan

Pengaduan disampaikan melalui formulir pada halaman Kontak, nomor telepon sekolah, kotak saran di ruang tata usaha, atau kanal SP4N-LAPOR!. Mekanisme lengkap dijelaskan pada halaman Standar Pelayanan Pengelolaan Pengaduan.

Unduh dokumen

Dokumen Standar Pelayanan lengkap dapat diunduh pada tautan berikut: [pasang tautan dokumen di sini].