Standar Pelayanan Publik
Komponen standar pelayanan sesuai UU 25/2009 dan Permenpan RB 15/2014
Standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas layanan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Standar pelayanan SMP Negeri 7 Denpasar ditetapkan melalui Keputusan Kepala Sekolah Nomor [nomor SK] tanggal [tanggal SK].
Komponen yang disampaikan kepada masyarakat
- Persyaratan
- Sistem, mekanisme, dan prosedur
- Jangka waktu penyelesaian
- Biaya atau tarif
- Produk pelayanan
- Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
1. Penerimaan Peserta Didik Baru
Persyaratan
- Kartu Keluarga sesuai ketentuan domisili
- Akta kelahiran
- Ijazah atau surat keterangan lulus jenjang sebelumnya
- Dokumen pendukung sesuai jalur pendaftaran yang dipilih
Prosedur
- Calon peserta didik mendaftar melalui sistem penerimaan yang ditetapkan Dinas Pendidikan
- Verifikasi berkas oleh panitia sekolah
- Pengumuman hasil seleksi
- Daftar ulang peserta didik yang diterima
Jangka waktu: sesuai jadwal resmi yang ditetapkan Dinas Pendidikan Kota Denpasar
Biaya: tidak dipungut biaya
Produk layanan: surat keterangan diterima sebagai peserta didik
2. Mutasi Masuk dan Mutasi Keluar Peserta Didik
Persyaratan
- Surat permohonan orang tua/wali
- Surat keterangan pindah dari sekolah asal
- Rapor asli dan fotokopi yang dilegalisasi
- Kartu Keluarga dan bukti domisili
- Surat rekomendasi dinas pendidikan bila pindah antarkabupaten/kota atau antarprovinsi
Prosedur
- Orang tua/wali mengajukan permohonan ke tata usaha
- Verifikasi berkas dan pengecekan ketersediaan rombongan belajar
- Persetujuan kepala sekolah
- Penerbitan surat mutasi dan pemutakhiran data pokok pendidikan
Jangka waktu: [3] hari kerja setelah berkas lengkap
Biaya: tidak dipungut biaya
Produk layanan: surat keterangan mutasi
3. Legalisir Ijazah dan Dokumen Kelulusan
Persyaratan
- Ijazah asli untuk ditunjukkan
- Fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi
- Kartu identitas pemohon
Prosedur
- Pemohon menyerahkan berkas di tata usaha
- Pencocokan dengan buku induk dan arsip sekolah
- Pengesahan oleh kepala sekolah
- Penyerahan dokumen kepada pemohon
Jangka waktu: [1–2] hari kerja
Biaya: tidak dipungut biaya
Produk layanan: fotokopi ijazah berlegalisasi
4. Surat Keterangan Peserta Didik Aktif dan Surat Rekomendasi
Persyaratan
- Permohonan tertulis dari orang tua/wali atau peserta didik
- Menyebutkan keperluan penggunaan surat
Jangka waktu: [1] hari kerja
Biaya: tidak dipungut biaya
Produk layanan: surat keterangan bertanda tangan kepala sekolah
5. Layanan Informasi Publik
Persyaratan
- Formulir permohonan informasi
- Fotokopi identitas pemohon
Jangka waktu: paling lama 10 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari kerja sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik
Biaya: tidak dipungut biaya, kecuali biaya penggandaan yang ditanggung pemohon
Produk layanan: dokumen atau salinan informasi publik
Sarana, prasarana, dan fasilitas
- Ruang tata usaha sebagai tempat layanan tatap muka
- Ruang tunggu dengan tempat duduk
- Papan informasi dan alur layanan
- Jalur dan fasilitas bagi penyandang disabilitas
- Kanal layanan daring melalui laman resmi sekolah
Penanganan pengaduan
Pengaduan disampaikan melalui formulir pada halaman Kontak, nomor telepon sekolah, kotak saran di ruang tata usaha, atau kanal SP4N-LAPOR!. Mekanisme lengkap dijelaskan pada halaman Standar Pelayanan Pengelolaan Pengaduan.
Unduh dokumen
Dokumen Standar Pelayanan lengkap dapat diunduh pada tautan berikut: [pasang tautan dokumen di sini].