SP4N LAPOR
Cara menyampaikan pengaduan dan jaminan waktu penanganannya
Masyarakat berhak menyampaikan pengaduan apabila layanan yang diterima tidak sesuai standar. SMP Negeri 7 Denpasar menjamin setiap pengaduan dicatat, ditelaah, dan dijawab dalam batas waktu yang jelas, dengan tetap merahasiakan identitas pengadu.
Standar ini disusun mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.
Kanal pengaduan
- Formulir pengaduan pada halaman Kontak di laman resmi sekolah
- Telepon sekolah: (0361) 481494
- WhatsApp resmi sekolah: [nomor WhatsApp]
- Surat elektronik: smpnegeri7denpasar7bali@gmail.com
- Kotak saran di ruang tata usaha
- Datang langsung ke sekolah pada jam layanan
- SP4N-LAPOR! melalui laman lapor.go.id
Persyaratan pengaduan
- Identitas pengadu berupa nama dan nomor yang dapat dihubungi
- Uraian peristiwa yang diadukan secara jelas: apa, kapan, di mana, dan siapa yang terlibat
- Bukti pendukung apabila ada, seperti dokumen, foto, atau tangkapan layar
- Pengaduan yang disampaikan tanpa identitas tetap dicatat, namun hasil penanganannya tidak dapat disampaikan kembali kepada pengadu
Alur penanganan
- Penerimaan — pengaduan diterima petugas melalui salah satu kanal resmi
- Pencatatan — pengaduan diberi nomor register dan diklasifikasikan, paling lama [1] hari kerja
- Penelaahan — tim memeriksa substansi, kelengkapan, dan kewenangan penanganan
- Klarifikasi — permintaan penjelasan kepada pihak yang terkait
- Penyelesaian — tindakan perbaikan dilakukan sesuai hasil telaah
- Penyampaian hasil — jawaban disampaikan kepada pengadu melalui kanal yang sama
- Pencatatan dan evaluasi — hasil penanganan direkap untuk laporan berkala
Jangka waktu penyelesaian
- Pengaduan sederhana yang dapat diselesaikan langsung: paling lama [3] hari kerja
- Pengaduan yang memerlukan klarifikasi pihak lain: paling lama [14] hari kerja
- Pengaduan yang memerlukan pemeriksaan mendalam atau melibatkan instansi lain: paling lama [30] hari kerja dengan pemberitahuan perkembangan kepada pengadu
Biaya
Seluruh layanan pengaduan tidak dipungut biaya.
Produk layanan
- Tanda terima atau nomor register pengaduan
- Surat atau pesan jawaban atas pengaduan
- Tindakan perbaikan layanan
Jaminan pelayanan
Kami menjamin setiap pengaduan ditangani secara adil, tanpa diskriminasi, dan tanpa biaya. Identitas pengadu dirahasiakan dan tidak akan digunakan untuk tindakan yang merugikan pengadu maupun peserta didik yang bersangkutan.
Pengaduan kekerasan di lingkungan sekolah
Pengaduan yang berkaitan dengan kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, atau intoleransi ditangani bersama Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sekolah dan mendapat prioritas penanganan.
Bila pengaduan tidak terselesaikan
Apabila pengadu belum puas atas penanganan sekolah, pengaduan dapat diteruskan kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar, atau kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali.
Unduh dokumen
Dokumen Standar Pelayanan Pengelolaan Pengaduan dapat diunduh di sini: [pasang tautan dokumen].