(0361) 481494 smpnegeri7denpasar7bali@gmail.com Senin–Kamis 08.00–14.00 WITA, Jumat 08.00–12.00 WITA

SIPPN- CARIYANLIK

Bentuk tanggung jawab sekolah bila layanan tidak sesuai standar yang dijanjikan

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur bahwa masyarakat berhak mendapat ganti rugi atau kompensasi apabila layanan yang diterima tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Sebagai wujud tanggung jawab tersebut, SMP Negeri 7 Denpasar menetapkan ketentuan pemberian kompensasi melalui Keputusan Kepala Sekolah Nomor [nomor SK] tanggal [tanggal SK] tentang Pemberian Kompensasi kepada Penerima Layanan.

Dasar hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. [Peraturan Wali Kota Denpasar terkait, bila ada]
  4. Keputusan Kepala SMP Negeri 7 Denpasar Nomor [nomor SK]

Kondisi yang berhak memperoleh kompensasi

  1. Layanan selesai melampaui jangka waktu yang dijanjikan dalam standar pelayanan tanpa pemberitahuan dan alasan yang sah
  2. Dokumen hasil layanan mengandung kesalahan yang bersumber dari kelalaian petugas
  3. Penerima layanan dikenai pungutan di luar ketentuan yang berlaku
  4. Penerima layanan mendapat perlakuan yang tidak sesuai kaidah pelayanan
  5. [Kondisi lain sesuai SK sekolah]

Bentuk kompensasi

Kompensasi diberikan dalam bentuk non-finansial, yaitu:

  1. Permohonan maaf secara lisan maupun tertulis dari penyelenggara layanan
  2. Perbaikan atau penerbitan ulang dokumen tanpa biaya
  3. Percepatan penyelesaian layanan pada kesempatan berikutnya
  4. Pengembalian biaya yang telanjur dipungut di luar ketentuan
  5. Pembinaan atau sanksi kepada petugas sesuai ketentuan kepegawaian
Sekolah tidak memberikan kompensasi dalam bentuk uang di luar pengembalian pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

Cara mengajukan

  1. Penerima layanan mengajukan permohonan tertulis disertai bukti pendukung kepada kepala sekolah melalui tata usaha, atau melalui formulir pada halaman Kontak
  2. Tim pengelola pelayanan memeriksa dan memverifikasi permohonan — [3] hari kerja
  3. Kepala sekolah memutuskan pemberian kompensasi — [2] hari kerja
  4. Penyampaian keputusan dan pelaksanaan kompensasi kepada pemohon
  5. Pencatatan pada register kompensasi dan pelaporan berkala

Jangka waktu penyelesaian: paling lama [14] hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.

Pengecualian

Kompensasi tidak diberikan apabila keterlambatan atau kesalahan layanan disebabkan oleh kelengkapan berkas yang tidak dipenuhi pemohon, keadaan kahar, gangguan sistem di luar kendali sekolah, atau data yang diberikan pemohon tidak benar.

Unduh dokumen

Salinan Keputusan Kepala Sekolah tentang Pemberian Kompensasi Penerima Layanan dapat diunduh di sini: [pasang tautan dokumen].